Breaking

Senin, 12 Maret 2018

9 Aturan Membawa 'Powerbank' dalam Pesawat

Insiden terbakarnya pengisi baterai ponsel, atau powerbank, di bagasi kabin dalam maskapai China Southern Airlines pada akhir Februari lalu menjadi masalah baru dalam dunia penerbangan internasional.

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dalam pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan surat edaran tersebut ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. 

"Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan" ujar Agus, 

Agus melanjutkan, SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini bertujuan untuk mencegah kasus dalam kabin maskapai China Southern Airlines tidak terjadi di Indonesia.  

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut ialah penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke dalam kabin pesawat. 

Powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa harus ditempatkan di bagasi kabin.

Yang kedua, petugas maskapai harus melarang penumpang melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan.

Dan yang ketiga, peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).

Berikut ini ialah poin-poin lengkap dalam surat edaran tersebut:

1. Semua penyelenggara bandara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Agen Bandar66

2. Maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

3. Maskapai harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, harus memenuhi beberapa ketentuan. Seperti power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

4. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.

5. Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

6. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai Wh lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

7. Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.

8. Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah). Agen Sakong

9. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya; jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.